6:52 PM Cara Klaim Asuransi MSIG |
Sebelumnya telah dijelaskan sekilas tentang Asuransi Kendaraan Bermotor MSIG yang merupakan bagian dari asuransi umum yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap risiko tabrakan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir, sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam Polis Kendaraan Bermotor Indonesia. Lantas bagaimana cara klaim asuransi MSIG yang praktis, cepat dan mudah? Klaim Atas Kerusakan Sendiri Anda dapat mengajukan Klaim atas kerusakan sendiri terhadap kerugian/ kerusakan pada kendaraan anda yang tercatat pada polis, jika kendaraan anda dilindungi dengan polis Asuransi Kendaraan MSIG, berkendara tanpa cemas.
Dalam hal Kerusakan Sendiri-Kerugian Total, dokumen-dokumen berikut juga diperlukan pada saat pengakuan pemberian ganti rugi dari kami. Klaim Pencurian
Catatan:
Selain informasi atau dokumen yang tercantum di atas, kita dapat meminta dokumen yang lebih spesifik untuk dipertimbangkan sebagai kesimpulan dari klaim ini.
|
|
Total comments: 0 | |